1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo sebagai Instansi Pelaksana.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Wonosobo.
6.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
7.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Wonosobo.
8.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
10.Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
11.Kepala Kelurahan/Kepala Desa adalah Kepala Kelurahan/Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Wonosobo.
12.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
15.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
16.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
17.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
18.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
19.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
20.Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
22.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
23.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana yang selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
24.Data Pribadi adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan juga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
25.Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
26.Petugas Registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di tingkat desa/kelurahan.
27.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
28.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
29.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
30.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database yang menghimpun data kependudukan.
31.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
32.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
33.Penyidik adalah pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pejabat Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang administrasi kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS.
34.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
35.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal memuat cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 5 huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: