DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018

Nomor
8
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Mengubah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda. - Pasal 5 tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan. - Pasal 11 tentang pelimpahan tugas Administrasi Kependudukan kepada desa, kelurahan dan kecamatan oleh Bupati. - Pasal 19 tentang petugas registrasi. - Pasal 27 tentang kelahiran. - Pasal 29 tentang kematian. - Pasal 43 tentang kewajiban untuk melaporkan kelahiran kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili. - Pasal 46 tentang pelaporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu. - Pasal 58 tentang kewajiban untuk melaporkan kematian kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili. - Pasal 61 tentang pencatatan pengangkatan anak. - Pasal 62 tentang pengakuan anak. - Pasal 63 tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam pengesahan anak. - Pasal 65 tentang perubahan nama. - Pasal 71 tentang data perseorangan. - Pasal 72 tentang dokumen kependudukan, surat keterangan kependudukan, Biodata Penduduk, KK, KTP-elektronik, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk dan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan. - Pasal 74 tentang Kartu Keluarga. - Pasal 77 tentang KTP elektronik. - Pasal 82 tentang kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat untuk menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk. - Pasal 121 tentang sanksi dan denda administrasi. - Pasal 131 tentang KTP-el yang masih mencantumkan masa berlakunya, dinyatakan berlaku seumur hidup. - Pasal 132 tentang Pelayanan administrasi kependudukan berupa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagian dapat dilaksanakan di Kecamatan.

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…