Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Ambon. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud lik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagdi unsur penyelenggara Pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Rep 3. Daerah yang memimpin pelaksanaan san Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Walikota adalah Walikota Ambon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang iselanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah ydng berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadi hak dan kewajiban Daerah tersebut. 4. 5. 6. milik Daerah berhubung dengan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi7. perencanaan, penganggaran, pelak , penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
10.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
11.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
12.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambahnilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
13.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan
15.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya d bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
16.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar- Daerah. singkat DBH adalah dana yang disingkat DAU adalah dana yang Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
18.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
19.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
20.Pinjam an Daerah adalah sem u a tran saksi yan g m engakibatkan D aerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN8. adalah rencana keuangan tahunan Pemeri undang-undang. tah Pusat yang ditetapkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerdh yang selanjutnya disingkat APBD9. adalah rencana keuangan tahunan Daer Penerimaan Daerah adalah uang yang ma Pengeluaran Daerah adalah uang yang kel Pendapatan Daerah adalah semua penambahnilai kekayaan bersih dal berkenaan. Dana Transfer Umum adalah dana yan Daerah untuk digunakan sesuai dengan k kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksan Dana Transfer Khusus adalah dana yan yang ditetapkan dengan Perda. k ke kas Daerah. ar dari kas Daerah. Daerah yang diakui sebagai periode tahun anggaran yang dialokasikan dalam APBN kepada enangan Daerah guna mendanai desentralisasi. dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu rhendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan Dana Bagi Hasil yang selanjutnya di Daerah. singkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antard Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN y pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan g dialokasikan dengan tujuan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya| disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang djalokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendandi Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewen Belanja Daerah adalah semua kewajibai sebagai pengurang nilai kekayaan bersih | berkenaan. gan Daerah. n Pemerintah Daerah yang diakui lalam periode tahun anggaran yang Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembal li, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun an an berikutnya. Pinjaman Daerah adalah semua tran si yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
21.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, peijanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
22.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
23.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
24.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
25.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Keija Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, be yang mendasarinya untuk periode 1 (satu)
28.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah Program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap Program dan Kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Keija dan Daerah.
29.Rencana Keija dan Anggaran Satuan Keija disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
30.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. anja, dan Pembiayaan serta asumsi tahun. Anggaran Satuan Keija Perangkat Perangkat Daerah, yang selanjutnya 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewhjiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, Badan Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat pengembalian pokok pinjaman. Usaha Milik Negara, Badan Usaha dengan hak memperoleh bunga dan Dana Cadangan adalah dana yang Gs jakan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana D dalam 1 (satu) tahun anggaran. 1 Beban adalah penurunan manfaat ekon erah yang tidak dapat dibebankan i atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas ata nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disingkat RPJMD adalah dokumen perenc tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya aan Daerah untuk periode 5 (lima) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk peri Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya memuat kebijakan bidang pendapatan, be yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Prioritas dan Plafon Anggaran Semen adalah Program prioritas dan batas e 1 (satu) tahun isingkat KUA adalah dokumen yang ja, dan Pembiayaan serta asumsi un. yang selanjutnya disingkat PPAS simal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap Program dan Kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Daerah. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja disingkat RKA SKPD adalah dokumen y belanja SKPD atau dokumen yang memu Anggaran Satuan Kerja Perangkat Perangkat Daerah, yang selanjutnya memuat rencana pendapatan dan rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan ranc Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah gan APBD. adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengamk ilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
31.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Keija Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah
32.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satuan Keija Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran dalam bentuk barang/jasa.
33.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekeijaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
34.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan kebijakan. 35 Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
36.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
37.Kineija adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
38.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
39.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 40 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
41.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran atas pelaksanaan APBD. 31. 32. 33. 34. 35 36. 37. 38. 39. 40 41. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satjyan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Remerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daer sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dah terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupaipersonil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran dalam bentuk b g/jasa. Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun an melalui kontrak tahun jamak. aran yang pekerjaannya dilakukan Keluaran adalah barang atau jasa YA dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapai kebijakan. Sasaran dan tujuan Program dan Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan darj suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaar anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh seluruh Pengeluaran Daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah r Penerimaan Daerah dan membayar ening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untik menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengel ditetapkan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satu selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dan belanja SKPD atau dokumen yang aran Daerah pada bank yang Kerja Perangkat Daerah yang okumen yang memuat pendapatan emuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan an an oleh Pengguna Anggaran. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran atas pelaksanaan APBD. untuk membiayai pengeluaran yang gkin dilakukan melalui mekanisme disingkat LS adalah Pembayaran
42.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
43.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka keija dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada Satuan Keija Perangkat Daerah/Unit Satuan Keija Perangkat Daerah dan/atau menurut sifat dan tujuannya tidak mun Pembayaran Langsung.
44.Pembayaran Langsung yang selanjutnya Langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar peijanjian keija, surat tugas, dan/atau surat perintah keija lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
45.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari uang persediaan dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
46.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan Pembayaran Langsung dan Uang Persediaan.
47.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
48.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
49.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
50.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
51.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
52.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kota Ambon.
53.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Ambon. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. S1. 52. 53. Surat Permintaan Pembayaran yang dokumen yang digunakan untuk mengaju Uang Persediaan yang selanjutnya disin elanjutnya disingkat SPP adalah permintaan pembayaran. t UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau menurut sifat dan tujuannya tidak mun Pembayaran Langsung. Pembayaran Langsung yang selanjutny tuan Kerja Perangkat Daerah/Unit untuk membiayai pengeluaran yang gkin dilakukan melalui mekanisme disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaram/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau gurat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langgung. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada endahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari uang pe (satu) bulan. diaan dengan batas waktu dalam 1 Surat Perintah Membayar TU yang seldnjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbit atas beban pengeluaran DPA SKPD, karei menggunakan Pembayaran Langsung dan | Surat Perintah Membayar Langsung yang dokumen yang digunakan untuk penerbit atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada an Surat Perintah Pencairan Dana ha kebutuhan dananya tidak dapat Jang Persediaan. selanjutnya disebut SPM-LS adalah an Surat Perintah Pencairan Dana pihak ketiga. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pe ncairan dana atas Beban APBD. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBI) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluar: anggaran. anggaran selama 1 (satu) periode Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daer yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya Peraturan Walikota adalah Peraturan Wali g sah. Ym ta Ambon. Peraturan Daerah yang selanjutnya wa Perda adalah Perda Kota Ambon.
54.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
55.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
56.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
57.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
58.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
59.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah system yang diterapkan oleh Satuan Keija Perangkat Daerah atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Keija Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
60.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
61.Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
62.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
63.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
64.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan menyusun kewenangan PA dalam melaksanakan menyusun tugas dan fungsi SKPD.
65.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD.
66.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. о 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. Urusan Pemerintahan adalah kekua: kewenangan Presiden yang pelaksanaann dan penyelenggara Pemerintahan Dae pemerintahaan yang menjadi a dilakukan oleh kementerian negara rah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. Urusan Pemerintahan Wajib adalah | diselenggarakan oleh Daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengai Urusan Pemerintahan yang wajib Urusan Pemerintahan yang wajib hn potensi yang dimiliki Daerah. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Uru Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minirhal. sa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah system yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah pada Satu Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sel jutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah! adalah unsur penunjang Urusan Pemerin melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dae Unit SKPD adalah bagian SKPD yang me yang selanjutnya disingkat SKPKD an pada Pemerintah Daerah yang h. laksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. Pengguna Anggaran yang selanjutnya dismgkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan menyusun kewemangan PA dalam melaksanakan menyusun tugas dan fungsi SKPD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Dae
67.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
68.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
69.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD atau Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
70.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
71.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
72.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
73.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan peijanjian keija yang diangkat oleh pejabat 9enyusu kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
74.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau 9enyusun besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
75.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluai) untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan
76.Standar Akuntansi Pemerintahan yang prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam 9enyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
77.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam 9enyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. APBD dalam setiap periode. selanjutnya disingkat SAP adalah adalah prinsip-prinsi dasar-dasar, 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 16. 77. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang| selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD atau Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Bendahara Penerimaan adalah pejabat| yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausah , dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausah , dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat 9enyusu kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau 9enyusun besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam 9enyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. . Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerahl| adalah prinsip-prinsi dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedomam dalam 9enyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan ah keuangan terhadap anggaran, antar periodg maupun antar entitas. urusan
78.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemenlain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
79.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secarasistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
80.Hari adalah hari keija.