1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.
5.Dinas Terkait/Instansi Pelaksana adalah Dinas/Instansi Pelaksana yang menyelenggarakan pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Instansi Pelaksana yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
7.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan Penataan dan Penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang telah disahkan dengan undang-undang dan bertempat tinggal dalam Kota Ambon.
9.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
10.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
11.Penyelenggara adalah Pemerintah Kota Ambon yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
12.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon selaku Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi Kependudukan.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti outentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
14.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.Pendaftaran Penduduk adalah kegiatan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat Keterangan Kependudukan lain meliputi pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
17.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya di singkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
18.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
19.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
20.Kartu Tanda Pengganti Identitas, selanjutnya disingkat KTPI adalah identitas resmi bagi penduduk pendatang yang diterbitkan oleh Dinas Terkait/Instansi Pelaksana sebagai bukti identitas diri.
21.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
22.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23.Peristiwa penting adalah kejadian yang di alami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
24.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang di berikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
25.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
26.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA KEC, adalah Satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
27.Unit Pelayanan Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja ditingkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada instansi pelaksana.
28.Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi leluhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
29.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai- nilai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
30.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota.
31.Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat dan hukum adat setempat.
32.Pemerintah Negeri adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Negeri dan Saniri negeri lengkap dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.
33.Raja adalah Pemerintahan Negeri yang merupakan unsur penyelenggaraan kesatuan masyarakat hukum adat, berfungsi mengurus hukum adat dan adat istiadat serta tugas-tugas pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
34.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
36.Soa adalah Suatu persekutuan teritorial geneologis yang ada di negeri, terdiri atas beberapa Matarumah.
37.Kampong adalah suatu persekutuan masyarakat yang mendiami wilayah tertentu dalam petuanan negeri.
38.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
39.RT/RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kelurahan.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: