Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 5 Lampiran I.5 : Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan; Lampiran I.6 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah; Lampiran I.9 Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan Daerah; dan Lampiran I.12 : Daftar pinjaman Daerah dan obligasi Daerah;
b.Lampiran II : Neraca;
c.Lampiran III : Laporan arus kas;
d.Lampiran IV : Laporan Operasional;
e.Lampiran V : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan.