1.Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan di bidang persandian dan urusan pemerintahan di bidang statistik.
6.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak kepihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
7.Informatika adalah pemanfaatan perangkat berkemampuan komputasi untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data serta menampilkannya dalam bentuk informasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
9.Infrastruktur adalah sarana dan prasarana TIK yang tersedia dan memadai dalam pelaksanaan TIK.
10.Aplikasi adalah program komputer yang dirancang untuk memudahkan pengguna program yang menunjang kinerja sistem informasi.
11.Jaringan adalah koneksi yang terhubung secara intranet, ekstranet dengan pengaturan serta standarisasi protokol.
12.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan TIK secara elektronik dan non elektronik. 3
13.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
14.Menara Bersama Telekomunikasi adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih penyelenggara telekomunikasi seluler.
15.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nir penyangkalan informasi.
16.Penyelenggara Jasa Internet yang selanjutnya disingkat PJI adalah usaha masyarakat berbasis internet untuk memberikan layanan informasi maupun hiburan seperti warung internet, game online, Internet Service Provider (ISP) dan PJI lain sesuai perkembangan teknologi.
17.Pemetaan adalah proses penentuan gambar, tulisan, peta dan grafik dalam informasi hubungan antar entitas yang dipetakan.
18.Badan Publik Daerah adalah lembaga pemerintahan daerah dan organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
19.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik.
20.Penyelenggaraan Sistem Elektronik di pemerintahan yang selanjutnya disebut e-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
21.Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
22.Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.