DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021

Nomor
01
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Ruang lingkup Ketertiban Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: a. tertib bangunan; b. tertib lalu lintas, angkutan jalan, dan fasilitas umum; c. tertib lingkungan; d. tertib pencegahan kebakaran; e. tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana; f. tertib usaha tertentu; dan g. tertib sosial. Apabila terdapat yang melanggar maka Selain sanksi administratif dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…