1.Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.
4.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
6.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7.Badan Usaha adalah suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah/Negara, CV dan Firma.
8.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. 3
9.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
10.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
11.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
12.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
13.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
15.Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan Toko Swalayan dan/atau Pengelola Jaringan Toko Swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutan.
16.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut IUPPT adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
17.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
18.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disebut IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
19.Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha perdagangan.