a.tersusunnya arah kebijakan, visi dan misi pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b.teridentifikasinya potensi wisata khas untuk setiap Daya Tarik Wisata, terutama Daya tarik Wisata unggulan;
c.terwujudnya tema pengembangan kawasan Pariwisata untuk memperkuat identitas Pariwisata Daerah;
d.meningkatnya kualitas penyediaan data dan informasi sebagai modal dasar dalam pengembangan Pariwisata Daerah bagi wisatawan, Pengusaha Pariwisata dan pengambil keputusan;
e.terwujudnya pemasaran dan promosi Pariwisata Daerah ke pasar Wisatawan yang tepat dan terarah;
f.meningkatnya arus perjalanan Wisata di dalam dan ke dalam Daerah;
g.terwujudnya iklim investasi yang harmonis dan menguntungkan bagi masyarakat;
h.meningkatnya peluang keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pengembangan Pariwisata untuk peningkatan kualitas kehidupannya;
i.meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam mengembangkan Pariwisata dengan membentuk Kelompok Sadar Wisata di Destinasi Pariwisata unggulan dan mengembangakan desa Wisata agar manfaat Pariwisata dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat;
j.penataan dan pengelolaan sarana dan prasarana obyek Wisata yang lebih baik dan terarah sehingga mampu meningkatkan daya tarik obyek wisata Daerah;
k.meningkatkan fasilitas dan layanan pendukung pengembangan Pariwisata Daerah, seperti akomodasi, pusat kuliner, money changer, penyediaan cinderamata, arena budaya dan pameran, pusat informasi Pariwisata, jaringan telekomunikasi dan transportasi;
l.memaksimalkan peranan Badan Promosi Pariwisata Daerah untuk memasarkan Pariwisata;
m.meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas dalam pengembangan Pariwisata;
n.terciptanya koordinasi seimbang antara sektor publik dan swasta yang terkait pengembangan Pariwisata, dengan masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi;
o.terwujudnya pengelolaan produk Wisata dan pasar Wisatawan yang ramah lingkungan;
p.tersusunnya strategi dan rumusan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah, yang akan menjadi acuan/pedoman pembangunan Kepariwisataan oleh pemangku kepentingan terkait;
q.sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang dan wilayah Daerah dalam pengembangan Pariwisata;
r.tersedianya gambaran detail mengenai pengembangan potensi Pariwisata dan kebudayaan Daerah;
s.menetapkan kawasan Pariwisata Daerah;
t.memberikan arah pengembangan Kepariwisataan Daerah; dan
u.menetapkan kebijakan sasaran kawasan pembangunan Kepariwisataan Daerah.