1.Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6.Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan dengan mengupayakan menjauhkan sumber-sumber yang dapat membawa dan/atau menimbulkan penyakit dari lingkungan masyarakat.
7.Fasilitas Sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya yang digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja, peralatan pencegahan terhadap hewan serta peralatan kebersihan. 3
8.Pengelolaan Sanitasi adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi serta pengawasan dan evaluasi sanitasi.
9.Kelompok Kerja Sanitasi adalah lembaga koordinasi yang membantu memperkuat upaya Perangkat Daerah yang ada di dalam Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan yang ada di Daerah dalam upaya mempercepat pembangunan fasilitas sanitasi Daerah.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Buku Putih Sanitasi adalah adalah dokumen yang memuat pemetaan situasi sanitasi daerah berdasarkan kondisi aktual yang meliputi aspek keuangan, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, budaya atau perilaku masyarakat, geografis, keterlibatan para pemangku kepentingan secara lebih luas dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan sanitasi daerah.
12.Strategi Sanitasi adalah dokumen rencana strategis berjangka menengah, paling lama lima tahun, yang khusus disusun untuk percepatan pembangunan sektor sanitasi Daerah.
13.Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
14.Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
15.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, asrama, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, hotel, gedung pertemuan, baik yang berwujud cair (grey water) ataupun air kotor/tinja (black water).
16.Instalasi Pengelolaan air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah bangunan teknis beserta perlengkapannya yang digunakan untuk mengolah air limbah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditentukan.
17.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, yang selanjutnya disingkat IPLT adalah bangunan teknis beserta perlengkapannya yang digunakan untuk mengolah lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah dan lumpur olahan yang ditentukan.
18.Drainase adalah serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal.