DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2018

Nomor
08
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdiri atas: Pendapatan sebesar Rp2.464.403.224.865,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp 2.437.778.224.865,00, sehingga membentuk defisit sebesar Rp 26.625.000.000,00. disamping itu nilai Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 26.625.000.000,00, yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp0,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 26.625.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. NIHIL (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…