Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Balikpapan. Diundangkan di Balikpapan pada tanggal 30 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BALIKPAPAN, ttd SAYID MN FADLI LEMBARAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: (10/102/2016); Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KOTA BALIKPAPAN KEPALA BAGIAN HUKUM, DAUD PIRADE NIP 19610806 199003 1 004 Ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 29 November 2016 WALIKOTA BALIKPAPAN, ttd M. RIZAL EFFENDI 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan program-program pembangunan Daerah tidak terlepas dari perencanaan pembangunan Daerah yang telah dilakukan dan ditetapkan sebelumnya. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tahapan perencanaan Daerah tersebut meliputi tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Salah satu bentuk perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota terpilih yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional. Sesuai amanat ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Wali Kota dilantik. RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan dibawah kepemimpinan periode sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. RPJMD tersebut diarahkan untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan. RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah serta mengacu pada kebijakan RPJPD Tahun 2005-2025. 8 Selanjutnya RPJMD menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) bagi Perangkat Daerah di dalam lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL