Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 13. 14. Daerah adalah Kota Balikpapan. Pemerintah Dacrah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan. Walikota adalah Walikota Balikpapan. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Ketertiban Umum adalah ketertiban untuk seluruh lapisan masyarakat. Kepentingan Umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Jalan Umum adalah suatu prasarana perhubungan dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 4. 5. 6. 7. 8. 9. . Fasilitas Umum adalah suatu sarana atau prasarana yang 12 peruntukannya untuk umum. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas jalan. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas jalan.