DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020

Nomor
10
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas: a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; dan c. belanja tidak terduga.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…