1.Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Kota Balikpapan.
3.Walikota adalah Walikota Balikpapan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD Teknis adalah satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan.
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut Kepala SKPD Teknis adalah Kepala satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan.
6.Rumah Potong Unggas yang selanjutnya disingkat RPU adalah komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas/ayam bagi konsumsi masyarakat umum.
7.Pemasukan Unggas adalah kegiatan memasukan unggas dari luar daerah khususnya ke Kota Balikpapan untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
8.Pemotongan Unggas adalah kegiatan yang menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan Ante Mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
9.Petugas yang Berwenang adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan masyarakat veteriner di RPU dan/atau UPT.
10.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh, dan belibis.
11.Daging Unggas adalah bagian dari unggas yang disembelih, lazim dan layak dimakan manusia termasuk kulit.
12.Karkas Unggas adalah bagian tubuh unggas setelah dilakukan penyembelihan, pencabutan bulu dan pengeluaran jeroan, baik disertakan atau tanpa kepala- leher, dan/atau kaki mulai dari tarsus, dan/atau paru-paru dan ginjal.
13.Jeroan adalah hati setelah kantong empedu dilepas, jantung, ampela, usus dan bagian-bagian organ lainnya yang berada di dalam rongga dada dan perut yang menurut kebiasaan dimakan disuatu daerah setelah mengalami proses pembersihan dan pencucian.
14.Pemeriksaan Ante Mortem adalah pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian sebelum unggas dipotong.
15.Pemeriksaan Post Mortem adalah pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian setelah unggas dipotong.
16.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. 3
17.Izin Usaha adalah izin usaha rumah potong unggas yang diberikan oleh Walikota melalui SKPD Teknis.
18.Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
19.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami yang perlu diterapkan dan ditegakan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.