Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Balikpapan. Ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 30 Desember 2017 WALI KOTA BALIKPAPAN, ttd M. RIZAL EFFENDI Diundangkan di Balikpapan pada tanggal 30 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA BALIKPAPAN, ttd SAYID MN FADLI LEMBARAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2017 NOMOR 11 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: (11/114/2017): Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KOTA BALIKPAPAN KEPALA BAGIAN HUKUM, ON hm ai DAUD PIPADE NIP 19610806 199903 1 004