Pengadaan Bahan baku, Bahan tambahan, dan Bahan penolong produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, harus memenuhi standar halal dan/atau higienis. Bahan baku, Bahan tambahan dan Bahan penolong produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.hewan;
b.tumbuhan;
c.mikroba; atau
d.Bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi atau proses rekayasa genetik. Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dasamya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat. Pengadaan Bahan baku, Bahan tambahan dan Bahan penolong produksi 6 yang memenuhi standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Bahan yang tidak mengandung bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat, serta hewan dan Bahan lainnya yang tidak sesuai syariat. ( 2)