Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri atas: Lampiran I Lampiran 1.1 Lampiran 1.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX
j.Lampiran X
k.Lampiran XI
l.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI Laporan Realisasi Anggaran; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengeijaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX Lampiran XX. 1 Lampiran XX.2 Lampiran XXI. 1 Lampiran XXI.2 Lampiran XXI.3 Lampiran XXI.4 : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah; : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; : Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; : Rekapitulasi Realisasi Belanja untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; : Rekapitulasi Realisasi Belanja untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; : Ringkasan Realisasi Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasiflkasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; dan : Daftar Jumlah Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Eselon dan Non Eselon.