Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: l. 2. 3. 4. Kota adalah Kota Balikpapan. Pemerintah Kota adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Walikota adalah Walikota Balikpapan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. .Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi5. Dacrah yang selanjutnya disebut SKPD Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah. . Dihapus. .Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas 6. 7. tertentu di Bidang Reribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. .Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,8. adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. .Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha9. dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan 11. 12. 13. oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan objek retribusi, subjek retribusi dan penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi serta pengawasan penyetorannya. 3 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Kas Daerah adalah Kas daerah Kota Balikpapan. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah sarana pelayanan fungsional yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota dengan pemberian pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat. Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang dipimpin dan dilayani oleh tenaga paramedis. Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas tempat tidur, pelayanan persalinan serta menolong pasien gawat darurat baik tindakan kedaruratan maupun asuhan keperawatan sementara yang dilayani oleh dokter, paramedik, dan tenaga pembantu lainnya. Puskesmas Perawatan 24 jam adalah Puskesmas yang melaksanakan operasional pelayanan perawatan 24 jam dilengkapi dengan fasilitas perawatan. Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap. 4 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 49. Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati ruang rawat tinggal dan menempati tempat tidur sekurang- kurangnya 1 (satu) jam. Penunjang diagnostik adalah Pemeriksaan untuk menunjang diagnostik. Laboratorium Kesehatan Daerah adalah unit pelayanan pemeriksaan penunjang diagnostik. Pelayanan kesehatan hewan adalah urusan-urusan pemeriksaan, pencegahan, pengobatan dan pemberantasan penyakit hewan, baik secara masal maupun secara individual. Penyakit hewan adalah penyakit-penyakit pada hewan yang dapat menular dari hewan ke hewan lainnya atau pada manusia yang disebabkan oleh virus, bakteri, parasit dan protozoa. Retribusi pelayanan Kesehatan hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas klinik hewan, dan pelayanan aktif kesehatan hewan keliling yang dikelola oleh Pemerintah Kota. Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam dan non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis. Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah. Permakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman. Pemakaman adalah kegiatan memasukkan jenazah ke dalam petak makam. 5
46.Blok makam adalah bagian-bagian dari zona tanah makam umum. 47.Petak makam adalah perpetakan tanah untuk memakamkan jenazah yang terletak di tempat pemakaman.
48.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan atau Badan hukum. 49.Golongan Pasar adalah Klasifikasi pemakaian kios/petak yang ada pada setiap Kelas Pasar yang dikualifikasikan ke Golongan A, B, C atau D.
50.Toko/Kios atau Petak adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding. Langit-langit/plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
51.Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat tertentu yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa melengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
52.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di Pasar atau tempat-tempat tertentu yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan sebagai bagian dari pasar.
53.Dihapus.
54.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
55.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
56.Dihapus.
57.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
58.Dihapus.
59.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
60.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 6
61.Mobil Penumpang Umum adalah mobil penumpang yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. N
62.Dihapus.
63.Parkir adalah kendaraan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. 64.Tempat Parkir adalah lokasi atau bangunan yang dipergunakan sebagai tempat parkir.
65.Tepi Jalan adalah bagian bangunan jalanan, termasuk tepi lunak, trotoar dan saluran drainase.
66.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. 67.Jalan adalah jalan yang peruntukan bagi lalu lintas umum.
68.Dihapus.
69.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
70.Dihapus.
71.Dihapus.
72.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
73.Dihapus.
74.Dihapus.
75.Dihapus.
76.Dihapus.
77.Dihapus.
78.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
79.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
80.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
81.Dihapus.
82.Dihapus.
83.Dihapus. 83a.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 7 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 9S. 96. 97. Jumlah beban kombinasi yang diperbolehkan atau yang disingkat JPKB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. Alat Pemadam Api adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup Alat Pemadam api Ringan disingkat APAR dan Alat Pemadam Api Berat yang disingkat APAB dengan menggunakan Roda. Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan alarm kebakaran otomatis. Hidran adalah hidran kebakaran yang digunakan untuk memadamkan kebakaran yang dapat berupa hidran kota, hidran halaman dan hidran gedung. Pemercik (Springkler) otomatis adalah suatu sistim pemancaran yang bekerja otomatis bilamana temperature ruangan mencapai suhu tertentu. Sistem pemadam khusus adalah suatu sistim pemadam yang ditempatkan pda suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam sejenis busa ( foam ), gas, dan atau jenis kimia kering. Alat perlengkapan pemadam adalah alat yang digunakan untuk melengkapi alat pemadam kebakaran seperti ember, karung goni, ganco, tangga, kaleng/ karung pasir. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional. Ventilasi mekanis adalah lubang udara yang dilengkapi alat penutup yang dioperasikan secara manual. Alat pencegah Kebakaran adalah alat yang berupa alarm kebakaran, hidran kebakaran, pemercik (springkler) otomatis, maupun sistim pemadam khusus untuk digunakan dalam rangka pencegahan tahap awal. Peta adalah gambar suatu objek dari unsur-unsur alam yang berada di atas dan di bawah permukaan bumi dan/atau buatan manusia, yang dituangkan di atas suatu wadah yang menggunakan skala tertentu. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar yang menggunakan skala. Wilayah adalah wilayah dalam ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. Peta wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administrasi yang diturunkan dari peta dasar. 8
98.Peta tematik wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik, seperti peta jalan, peta pemukiman dan lain-lain.
99.Peta Foto Udara/Citra Satelit adalah peta dengan tampilan foto udara atau citra satelit.
100.Peta Analisa adalah peta yang dibuat dengan proses edit atau overlay secara sederhana.
101.Dokumen adalah data yang menyajikan informasi akurat yang diperoleh dari hasil penelitian atau survey lapangan dalam bentuk buku-buku atau dokumen lainya.
102.Dihapus.
103.Dihapus.
104.Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 105.Tera adalah kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. 106.Tera Ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang belaku untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
107.Pengujian Tera adalah keseluruhan tindakan sesudah UTTP lulus dalam pemeriksaan berupa membandingkan penunjukkannya dengan standar yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera dan atau menera ulang agar dapat diketahui apakah sifat-sifat ukur UTTP tersebut lebih besar, sama atau lebih kecil dari batas kesalahan yang diizinkan.
108.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukur yang mampu telusur ke Standar Nasional atau Internasional atau satuan ukuran.
109.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang. 110.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya dan atau segel pembungkusnya. 9 111.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah pengujian kuanta ukuran, isi atau berat bersih barang dan jumlah barang dalam hitungan.
112.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas.
113.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
114.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
115.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat- alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
116.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi. 117.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh lebih dari satu operator. 118.Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain. 119.Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. 120.Menara kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang diselaraskan dengan lingkungan di mana menara tersebut berada.a
121.Menara Telekomunikasi Green Field (GF) adalah Menara Telekomunikasi yang didirikan di atas tanah. N 122.Menara Telekomunikasi Roof Top (RT) adalah Menara Telekomunikasi yang didirikan di atas bangunan.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c, huruf j dan huruf k dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: