I Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bertanggungjawab kepada KPM. j 8 Pasal 21 | Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai wewenang:
(1)Perumda Manuntung Sukses dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan dibantu paling banyak 4 (empat) Direktur.
(2)Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM atas usul Dewan Pengawas. I
(3)Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM. j Pasal 23 i Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1
a.sehat jasmani dan rohani; j
b.memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; I
c.memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d.memahami manajemen perusahaan; j
e.memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; j
f.berijazah paling rendah Strata 1 (S-l); j
g.pengalaman keija minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pemah memimpin tim;
h.berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; j
i.tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris y an g d in y a ta k a n b e rs a la h m en y eb ab k an b a d a n u s a h a y a n g dipim pin dinyatakan pailit; • !
j.tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; •. . j
k.tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan ;
l.tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. 9 Pasal 24 j
(1)Calon Anggota Direksi yang ditetapkan sebagai Anggota Direksi merupakan calon yang lulus seleksi melalui Uji Kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim atau Lembaga Profesional dengan keputusan Wali Kota. j
(2)Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. I
(3)Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. 1
(4)Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja. !
(5)Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi. I Pasal 25 j
(1)Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. i
(2)Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila anggota Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perumda Manuntung Sukses. j,
(3)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Direktur diangkat atau dipilih menjadi Direktur Utama. j
(4)Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau memiliki prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan ketiga. I
(5)Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan audit kinerja selama 5 (lima) tahun berturut-turut. !
(6)Penilaian kemampuan dan peningkatan kinerja Direksi untuk dapat dipilih dan diangkat kembali dilakukan oleh Dewan Pengawas. I
(7)Apabila Direksi telah habis masa jabatannya dan tidak dapat diangkat kembali menjadi Direksi, maka kepadanya diberikan uang penghargaan sebesar gaji yang diterima terakhir dikalikan masa kerja jabatan. j Paragraf 3 | PemberhentianDireksi | Pasal 26 -j
(1)Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: !
a.meninggal dunia; !
b.masa jabatan berakhir; dan/atau [
c.diberhentikan sewaktu-waktu. |
(2)Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. j
(3)Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat j 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. j
(4)Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi. j
(5)Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi. . .. j 10
(6)Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM. j
(7)Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(8)Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: I
a.tidak dapat melaksanakan tugas; i
b.tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c.terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Manuntung Sukses, negara dan/atau Daerah; 1
d.dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai keloiatan hukum tetap; !
e.mengundurkan diri; j
f.tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau j
g.tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Manuntung Sukses.
(9)Pemberhentian Direksi ditetapkan oleh KPM dengan pertimbangan Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan KPM. j
(10)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian Direksi diatur dengan Peraturan Wali Kota. j Paragraf 4 j Penunjukan Pejabat Sementara Direksi j Pasal 27 I
(1)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Manuntung Sukses dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. [
(2)Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Manuntung Sukses untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. j
(3)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Manuntung Sukses dilaksanakan oleh KPM.
(4)KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Manuntung Sukses untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Manuntung Sukses sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. ' Paragraf 5 : Penghasilan ! Pasal 28 | Penghasilan Direksi terdiri atas:
a.gaji;
b.tunjangan; dan j
c.jasa produksi. j 11
(1)Besamya gaji Direktur Utama ditetapkan paling banyak sebesar 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan tertinggi Pegawai dengan mempertimbangkan kemampuan Perumda Manuntung Sukses. |
(2)Besamya Gaji Direktur sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Direktur Utama.