DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Penyelenggaraan pelayanan terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. Walikota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan pada BPMP2T sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…