1.Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, swasta dan/atau masyarakat.
7.Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan adalah semua kegiatan pemberian izin, tanda daftar, sertifikasi dan rekomendasi di bidang kesehatan.
8.Perizinan adalah izin, tanda daftar dan sertifikasi. 3
9.Rekomendasi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan.
10.Izin Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh instansi/pejabat berwenang kepada orang atau badan yang melakukan usaha dan atau kegiatan bidang kesehatan atau kegiatan yang memerlukan pengawasan bidang kesehatan.
11.Orang adalah orang pribadi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan yang berhubungan dengan bidang kesehatan dan/atau kegiatan pelayanan yang beraspek penilaian kesehatan.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
14.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
15.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
16.Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan pengaturan sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat diselenggarakan oleh perorangan atau Badan Hukum dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
18.Laboratorium Klinik Pratama adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.
19.Pelayanan Radiologi Diagnostik adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik dan radiologi intervensional untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit.
20.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran, dengan penanggung jawab Assisten Apoteker. 4
21.Toko Alat Kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Perusahaan Pemberantasan Hama/pest control operator adalah perusahaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan, yang bergerak di bidang usaha penjualan bahan dan pemberantasan hama dengan menggunakan pestisida hygiene lingkungan.
23.Pengobatan Komplementer-Alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi yang berdasarkan ilmu pengetahuan biomedik yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
24.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel berbintang dan hotel melati.
25.Katering/Jasaboga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
26.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya.
27.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
28.Tenaga Gizi adalah setiap orang yag telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
30.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.