8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. . Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan 9. pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan objek retribusi, subjek retribusi dan penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi serta pengawasan penyetorannya. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 3 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah Pembayaran atas Pemberian Izin oleh Pemerintah Kota yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan atau membongkar suatu bagunan dan termasuk dalam pengertian mendirikan bangunan adalah mengubah dan merobohkan atau membangun bangunan. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Prasarana bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak berfungsi sebagai hunian atau tempat tinggal. Mendirikan Bangunan adalah membangun/ mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan membangun/mengadakan bangunan itu. Mengubah bangunan adalah mengganti atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar bagian yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti/menambah bangunan itu. Garis Sempadan Bangunan, yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis di atas permukaan tanah yang pada pendirian bangunan ke arah yang berbatasan tidak boleh dilampaui. Garis Sempadan Sungai, yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis batas luar pengamanan sungai. Garis Sempadan Pantai, yang selanjutnya disingkat GSPt adalah garis sempadan bangunan sekurang-kurangnya berjarak 25 meter dari titik pasang ke arah darat. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang Kota Balikpapan. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung umum dan luas lahan/tanah persil/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 4 30. 31. 32. 33. 34, 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 143. 14. 45. 46. 147. 48. Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung umum dan luas lahan/tanah persil/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Harga Satuan Retribusi Bangunan adalah satuan harga tetap yang dijadikan dasar dalam menghitung biaya retribusi IMB yang ditetapkan oleh Walikota. Indeks adalah bilangan tetap yang digunakan untuk menentukan parameter-parameter sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi. Indeks Integrasi atau Terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu dan atau kegiatan yang direncanakan, pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang timbul akibat dari usaha dan atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. 5