1.Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur peyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.
4.Instansi Terkait adalah Unsur Kepolisian Republik Indonesia, Unsur Pengadilan Negeri, Unsur Kejaksaan Negeri serta unit keija dalam lingkup Pemerintah Daerah yang mempunyai hubungan tugas dan fungsi dengan masalah perlindungan anak.
5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Anak Berkebutuhan Khusus adalah Anak dengan k a r a k te r is tik k h u s u s y a n g b e rb e d a d e n g a n A n ak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik, yang meliputi antara lain tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan dan anak cacat. 2
8.Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat, kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
10.Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12.Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri Anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
13.Forum Anak adalah organisasi Anak yang dibina oleh Pemerintah, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah Daerah dengan Anak sebagai upaya pemenuhan hak partisipasi Anak.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: