1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
3.Dinas Pekeijaan Umum Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeijaan umum;
4.Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, urusan pemerintahan di bidang pertanian danurusan pemerintahan di bidang perikanan;
5.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan layanan perizinan terpadu satu pintu;
8.Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dan sub urusan pemerintahan di bidang tata bangunan gedung;
9.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
10.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
11.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Ketenagakeijaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga keija;
14.Dinas Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
15.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga dan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
16.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 3
17.Dinas Ketentraman dan Ketertiban Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
18.Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan di bidang kearsipan; dan
19.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan di bidang statistik dan urusan pemerintahan di bidang persandian;