1.Daerah adalah Kota Balikpapan.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu.
7.Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis, serta berperan di dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
8.Penyelenggaraan Transportasi adalah sistem perencanaan, pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain dalam hal transportasi bidang darat, laut, dan udara.
9.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Andalalin.
10.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
11.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat dengan APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
12.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
13.Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaam, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul Transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
14.Jaringan LLAJ adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan LLAJ.
15.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
16.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang beijalan di atas rel.
18.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
19.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia, dan/atau hewan.
20.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
21.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
22.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
23.Hak Utama adalah hak untuk didahulukan sewaktu menggunakan jalan yang harus diberikan kepada pemakai jalan tertentu sehubungan dengan kepentingan tertentu dari pemakai jalan tersebut demi kelancaran lalu lintas.
24.Kendaraan Prioritas adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas atau memiliki hak utama dalam berlalu lintas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lainnya
25.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tan ah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
26.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan Mobil Penumpang umum atau bus, yang mempunyai asal dan tujuan peijalanan tetap, lintasan tetap dan jenis kendaraan tetap serta beijadwal maupun tidak beijadwal.
27.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
28.Heliport adalah tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport} di anjungan lepas pantai/kapal (helideck) dan shipboard.
29.Terminal adalah Terminal tipe C yang merupakan pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
30.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor dan tidak bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
31.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
32.Petugas Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh kepala Dinas Perhubungan untuk mengelola tempat Parkir ditepi jalan umum.
33.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi Jalan umum dan/atau pada daerah milik Jalan yang tidak mengganggu pergerakan ruang lalu Parkir dan / ataulintas dan/atau fasilitas khusus berupa gedung pelataran Parkir.
34.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
35.Parkir Valet adalah suatu bentuk pelayanan jasa Parkir, dengan pelaksanaan Parkir dilakukan oleh petugas Parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa Parkir.
36.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
37.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
38.Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
39.Barang Curah adalah barang yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan kontainer/tangki atau bak/ruang muatan mobil barang dan tidak dikemas.
40.Izin insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan Angkutan orang yang telah memiliki izin trayek untuk menyimpang keluar dari izin trayek yang dimiliki.
41.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
42.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
43.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
44.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang beijalan di ruang lalu lintas jalan.
45.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
46.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat MRLL adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
47.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan.
48.Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di Jalan.
49.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban Parkir dan ketertiban di Terminal.
50.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang teijadi dan guna menemukan tersangkanya.
51.Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai Lintas Penyeberangan.
52.Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara LLAJ.
53.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan.
54.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Kalimantan Timur.
55.Badan adalah korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.