DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020

Nomor
8
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
143

Ringkasan

Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Manuntung adalah badan usaha milik Daerah yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan air minum, penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dan produk olahan air lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perumda TirtaManuntung dan mengalihkan seluruh kekayaan, utang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, Pegawai, perizinan, seluruh atribut, serta visi dan misi dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan kepada Perumda Tirta Manuntung. Perumda Tirta Manuntung didirikan dengan maksud memenuhi kebutuhan air minum masyarakat serta penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya. Perumda TirtaManuntung didirikan dengan tujuan untuk: a. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum pelayanan air minum dan/atau pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah. Wali Kota sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Tirta Manuntung dan mempunyai wewenang mengambil keputusan.

Isi peraturan

Teks143PDFHirarki

Memuat teks peraturan…