Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Balikpapan. Ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 25 November 2016 WALI KOTA BALIKPAPAN, ttd M. RIZAL EFFENDI Diundangkan di Balikpapan pada tanggal 25 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BALIKPAPAN, ttd SAYID MN FADLI LEMBARAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2016 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: (9/101/2016) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KOTA BALIKPAPAN KEPALA BAGIAN HUKUM, DAUD PIRADE NIP 19610806 199003 1 004 7