111 Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah: 3. Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan: 5
4.Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan:
5.Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Lampiran VI '” Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan: Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah: . Lampiran VIII Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini, dan Lampiran IX” Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. V 0 w