Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang/uang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada badan usaha milik daerah. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai investasi langsung Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Manuntung secara berkelanjutan untuk memperolah manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai bentuk hak kepemilikan serta untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan agar lebih optimal pemanfaatannya. Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja,pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Tirta Manuntung sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…