menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan Pjenegasan Padat Karya Tunai Gampong; Mengingat : 1. Lfndang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pjembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Ljingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran lÿegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ljo92);
2.Undang ..
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.XJTndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia rjomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Ttahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Fferaturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Randa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun li983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247); 6. Fferaturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun ÿ014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Jahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 3emerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan elaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang lj>esa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Somor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 6321);
7.Fjeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4omor 5864);
8.Peraturan .
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); lO.Pjgraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tjentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 611);
11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman tjrmum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 3i26 1); 12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal 4an Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 1129);
13.Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 1); 14. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh TahUn Eggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 19 Nomor 4); raturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Gampong (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 22); 16.Fjeraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease-10 (Covid- 1\9) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong (Berita Daerah Kota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap CoroncI Viirus Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tjunai Gampong (Berita Daerah Kota Banda Aceh Nomor 36 Tjahun 2020); MEMUTUSKAN . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEpATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PEpATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG GAMPONG TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUtNAI GAMPONG. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Di$ease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Kaiya Tunai Gampong sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Kaiya Tunai Gajmpong (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 36j diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8D diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (diia) ayat baru, yaitu ayat (3a) dan (3b), sehingga Pasal 8D befbunyi sebagai berikut: