a.Tontonan film, sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tanda masuk;
b.Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0 % (dua puluh persen) dari harga tanda masuk
c.Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk
d.Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari harga tanda masuk
e.Pagelaran musik, tari berkelas nasional dietetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga tanda masuk;
f.Pagelaran musik, tari berkelas internasional dietetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk;
g.Pagelaran musik, tari nasional yang berkelas lokal/tradisional dietetapkan sebesar 0% (nol persen);
h.Pameran yang bersifat non komersial ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
i.Pameran yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
j.Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya dietetapkan sebesar 40 % dari pembayaran;
k.Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas lokal / tradisional ditetapkan sebesar 0 % (nol persen) dari harga tanda masuk
l.Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari harga tanda masuk
m.Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk
n.Permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) dikenakan pajak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan permainan bilyar yang tidak menggunakan AC (air conditioner) dikenakan Pajak sebesar 30% (tiga puluh persen)
o.Permainan bowling ditetapkan sebesar 35 (tiga puluh lima persen) dari pembayaran
p.Pacuan kuda, yang berkelas lokal/tradisonal ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari harga tanda masuk.
q.Pacuan kuda, yang berkelas nasional dan interrnasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk.
r.Balapan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk
s.Permainan ketangkasan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari pembayaran;
t.Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
u.Pusat kebugaran ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari pembayaran
v.Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0 % (nol persen) dari harga tanda masuk
w.Pertandingan Olahraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tanda masuk;
x.Pertandingan Olahraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk