1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung.
6.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandar Lampung.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
9.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
11.Sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan pajak secara elektronik yang selanjutnya disebut e-billing.
12.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebaga sarana pelaporan, penghitungan, dan/atau pembayaran Pajak.
13.Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut E-SSPD adalah SSPD yang dibuat secara elektronik sebagai bukti setoran pajak daerah.
14.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
15.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyipmpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
16.Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
17.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
18.Aplikasi Billing Dinas/Badan adalah bagian dari Sistem Billing yang menyediakan antar-muka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.
19.Bank/Pos Tempat Pembayaran adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan pajak daerah yang ditunjuk oleh Walikota.
20.Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas/Badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota untuk menerima pembayaran pajak daerah.
21.Data Transaksi Usaha Keterangan atau Data atau Dokumen transaksi pembayaran yang dapat dijadikan dasar pengenaan pajak daerah oleh wajib pajak.
22.Alat perekam data transaksi usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke sistem elektronik yang dimiliki Dinas/Badan.
23.Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank/Pos Tempat Pembayaran.
24.Cash Management Service yang selanjutnya disebut CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan oleh petugas loket pembayaran pada Bank/Pos tempat pembayaran kepada wajib pajak.
25.Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Daerah yang tertera pada Bukti Penerimaan Daerah dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Dinas/Badan.
26.Nomor Transaksi Bank/Pos adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Bank/Pos Tempat Pembayaran.
27.Bukti Penerimaan Daerah adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan daerah sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak Daerah.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang digunakan untuk melakukan penagihan pajak daerah.