1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman,Tata Ruang dan Pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
7.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9.Dinas Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat;
13.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
17.Dinas Kepemudaan dan Olah raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah raga;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
21.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Kehutanan;
22.Dinas Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian;
23.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Energi dan Sumberdaya Mineral;
24.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebakaran dan penyelamatan masyarakat;
25.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A.