1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung yang selanjutnya disingkat DPRD.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
8.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
10.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang teridiri atas pendidikan dasar dan menengah.
12.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
14.Jenis pendidikan adalah program pendidikan formal dan non formal yang dilaksanakan berdasarkan kekhasan tujuan yang akan dicapai.
15.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal dan non formal pada setiap jenjang jenis pendidikan.
16.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
18.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
19.Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru konselor, pamong belajar widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
20.Tenaga kependidikan adalah pegawai pemerintah yang diperbantukan di daerah, pemerintah daerah, dan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan, yakni Pengawas, Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, laporan, serta teknisi sekolah.
21.Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan berupa tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan atau didayagunakan oleh keluarga, masyarakat peserta didik dan pemerintah daerah, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama.
22.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan dengan memberikan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut.
23.Taman Kanak-kanak selanjutnya disingkat TK/Raudlatul Athfal selanjutnya disingkat RA adalah satuan pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyediakan program pendidikan bagi anak berusia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar, sekurang kurangnya 6 (enam) tahun. Untuk RA ditambah dengan kekhasan Agama Islam.
24.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
25.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelanggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
26.Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak- kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
27.Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah/Madrasah dan berstatus Pegawai Nageri Sipil yang selanjutnya disingkat (PNS) yang diberi tugas, tangungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
28.Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal.
29.Dewan Sekolah/Komite Sekolah/Majelis Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan formal, maupun jalur pendidikan nonformal.
30.Manajemen Berbasis Sekolah adalah sistem manajemen pendidikan yang memberdayakan sekolah untuk pengambilan keputusan dan pemecahan masalah secara mandiri yang didukung melalui partisipasi masyarakat guna meningkatkan mutu dan relevansi sekolah.
31.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
32.Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masyarakat untuk bergerak dalam penyelenggaraan pendidikan.
33.Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
34.Penyelenggaran pendidikan adalah Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pendidikan satuan pendidikan negeri dan badan hukum yang menyelenggarakan satuan pendidikan swasta.
35.Pengelolaan satuan pendidikan adalah kepala sekolah pada persekolahan dan ketua penyelenggara atau istilah lainnya bagi satuan pendidikan nonformal.
36.Pendidikan dan Pelatihan Kerja adalah pendidikan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
37.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dalam segi ekonominya.
38.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah.
39.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
40.Wali adalah seorang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
41.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
42.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
43.Wilayah Khusus adalah wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial.