DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana,

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…