1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. PERATURANDAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KOTABANDUNG dan WALl KOTABANDUNG BABI KETENTUANUMUM
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 4
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.
4.Dewan PerwakilanRakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraanPemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu WaliKota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan darr/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah KotaBandung.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
9.RetribusiDaerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
12.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakanj'rnenikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan /utau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensrun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dany atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, darr/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
16.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
17.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
18.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 6
19.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau Bangunan.
20.Perolehan Hak atas Tanah dan Zatau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
21.Hak atas Tanah danj atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
22.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
23.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/ atau diserahkan kepada konsumen akhir.
24.Makanan darr/atau Minuman adalah makanan dan/ atau mmuman yang disediakan, dijual dan/ atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh Restoran.
25.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/ atau Minuman dengan dipungut bayaran.
26.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
27.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, darr/ atau fasilitas lainnya.
28.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/ atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 7
29.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, danjatau keramaian untuk dinikmati.
30.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
31.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
32.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan danj atau pemanfaatan air tanah.
33.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 34.0psen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
35.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupatenjkota atas pokok PKBsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 36.0psen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupatenjkota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
38.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPDadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan danj atau pembayaran pajak, objek pajak danj atau bukan objek pajak, danj atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah. 8
39.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
40.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan Iatau sanksi administrastif berupa bunga dan Iatau denda.
41.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk Sanksi Administratif berupa bunga, denda, darr/ atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejernsnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
42.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
43.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota yang dapat bersifat mencari keuntungan karen a pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
44.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 9 pernilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pernrosesan akhir sampah organik. pengumpulan, Terpadu yang adalah tempatselanjutnya disingkat TPST dilaksanakannya kegiatan
45.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistern yang diterapkan oleh Perangkat Daerah atau unit Perangkat Daerah pada Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaankeuangan Daerah pada urnumnya.
46.Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat HSBGNadalah standar harga satuan tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik pernbangunan bangunan gedung negara yang diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi dan tahun pembangunannya.
47.Indeks Lokalitasadalah persentase pengaliterhadap SHSTyang ditetapkan oleh PemerintahDaerah Kota.
48.Standar Harga Satuan Tertinggi yang selanjutnya disingkat SHST adalah standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota berdasarkan hasil perhitungan menggunakan aplikasi perhitungan SHST yang disediakan oleh pemerintah pusat.
49.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, darr/ atau tempat pengolahan sampah terpadu. 50.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
51.Tempat Pengolahan Sampah 10
52.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPAadalah tempat untuk memproses dan mengembalikansampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
53.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas danjatau di dalam tanah dany atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
54.PemilikBangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai PemilikBangunan Gedung.
55.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, danj atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
56.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLFadalah sertifikatyang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
57.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBGadalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
58.Tenaga Kerja Asingyang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
59.Sanksi Administratifadalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang melakukan pelanggaran administrasi dalam bidang perpajakan dan retribusi. 11 Pasal 2