MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANDUNG dan WALlKOTABANDUNG
23.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146); 5 Menetapkan
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas./badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
11.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan , jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
12.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
13.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapanjalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
14.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, darr/atau air, serta diatas permukaan air, kecualijalan reI dan jalan kabel.
15.Angkutan adalah perpindahan orang darr/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
16.Angkutan barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
17.Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum adalah standar pelayanan minimal yang harus dilaksanakan untuk memberikan kemudahan mendapatkan serta meningkatkan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
18.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
19.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
20.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang darr/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. 6
21.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api dan bandar udara
22.Rencana Induk Terminal adalah dokumen rencana pengembangan masing-masing terminal penumpang di masa yang akan datang sesuai dengan kewenangan.
23.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan /atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
24.LokasiTerminalPenumpangadalah letak SimpulTerminal yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda darr/atau intermoda pada suatu wilayah yang ditentukan dengan titik koordinat.
25.Zona Pelayanan Terminaladalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan pelayanan Terminal.
26.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkann pengemudinya.
27.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
28.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraanyang berjalan di atas reI.
29.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
30.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor darr/atau kendaraan listrikjenis mobilbus, mobilbarang, kereta gandengan,kereta tempelan,dan kendaraan umum yang dioperasikan dijalan.
31.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikandijalan.
32.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan bermotordioperasikandi jalan.
33.MobilPenumpang adalah Kendaraan Bermotorangkutan orang yang memilikitempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tigaribu lima ratus) kilogram.
34.MobilBus adalah setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tigaribu lima ratus) kilogram. 7
35.MobilBarang adalah kendaraan bermotoryang dirancang sebagaimana atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
36.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang darr/atau barang dengan Kendaraan Bermotorumum.
37.Pengemudiadalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
38.Penumpangadalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudidan awak Kendaraan.
39.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
40.Kelancaran Lalu Lintas dan AngkutanJalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
41.Manajemendan RekayasaLaluLintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
42.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan Iatau lingkungan.
43.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, darr/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas.
44.Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap penggunajalan.
45.KelancaranLalu Lintas dan AngkutanJalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan dijalan.
46.AnalisisDampakLalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
47.Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya disebut Inspeksi KLLAJadalah pengamatan langsung obyektertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh inspektor masing- masing untuk mengetahui keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi. 8
48.Reneana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RAK LLAJ adalah dokumen pereneanaan KLLAJKota untuk periode 5 (lima) tahun
49.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
50.Reneana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat reneana jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
51.Trayek utama adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum bus besar atau bus sedang yang mempunyai asal tujuan perjalanan tetap dan teratur, terjadual, berawal, berakhir, dan menaikan atau menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan.
52.Trayek eabang adalah trayek penumpangjangkutan pengumpan (feeder) terhadap trayek utama (angkutan massal) dengan menggunakan kendaraan bermotor umum bus keeil yang mempunyai asal tujuan perjalanan tetap dan teratur, tidak terjadual, berawal, berakhir, dan menaikan atau menurunkan pada tempat yang ditentukan.
53.Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
54.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai seeara langsung di kendaraan maupun dari luar.
55.Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah saran a pengisian energi listrik untuk KBLBerbasis baterai untuk umum.
56.Uji Berkala KBL Berbasis baterai adalah pengujian kendaraan bermotor Iistrik yang dilakukan seeara berkala terhadap setiap KBLBerbasis baterai yang dioperasikan di jalan.
57.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, saran a , dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
58.Reneana Induk Perkeretaapian Daerah adalah reneana pengembangan sarana perekretaapian, baik yang memuat jalur kereta api yang telah ada maupun reneana jaringan jalur kereta api yang akan dibangun. 9 Pasal 2