Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang ... Jalan Wastukancana No. 2 Bandung Telp. (022) 432338-4207706-4240127 Fax (022) 4236150 Bandung - 402117 Provinsi Jawa Barat 2 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679 ); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3358); 10. Peraturan ... 3 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048); 12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 1990 Nomor 3 seri D); 13. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG dan WALI KOTA BANDUNG
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 16), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ... 4 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 73, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung. 3. Wali Kota adalah Walikota Bandung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi perhubungan. 6. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan perhubungan dan mendapat pendelegasian dari Walikota. 7. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 8. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 9. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 10. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, dan bandar udara. 11. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. 12. Kendaraan ... 5 12. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. 13. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 14. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan dan/atau sumber tenaga lainnya. 15. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 16. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 17. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. 18. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. 19. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. 20. Angkutan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. 21. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumberdaya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 22. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 23. Kereta ... 6 23. Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 24. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. 25. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos dalam satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 26. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 27. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah. 28. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. 29. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 30. Halte ... 7 30. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor dan tidak bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 31. Shelter Sepeda adalah tempat pemberhentian dan penyimpanan sepeda. 32. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan/atau pada daerah milik jalan yang tidak mengganggu pergerakan ruang lalu lintas dan/atau fasilitas khusus berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir. 33. Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 34. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 35. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 36. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 37. Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan pelayanan ditempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah baik Pusat maupun Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta. 38. Rambu Parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat parkir. 39. Marka Parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukkan tata cara parkir. 40. Rambu ... 8 40. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 41. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. 42. Pengguna Jasa adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum. 43. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. 44. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. 45. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 46. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan. 47. Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. 48. Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas. 49. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 50. Keamanan ... 9 50. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. 51. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. 52. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. 53. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan. 54. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan sub sistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 55. Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya. 56. Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan. 57. Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala. 58. Kartu uji berkala adalah Kartu yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku hasil uji. 59. Jumlah ... 10 59. Jumlah berat yang diizinkan yang selanjutnya disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. 60. Penilaian teknis adalah penilaian terhadap komponen kendaraan yang akan dioperasikan kembali dan/atau dihapuskan atau dibesituakan dalam satuan prosentase. 61. Kas Daerah adalah kas Pemerintah Daerah. 62. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang, pribadi atau badan. 63. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya pula disediakan oleh sektor swasta. 64. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang, pribadi atau badan. 65. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dan/atau badan. 66. Retribusi di bidang perhubungan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang terdiri atas retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi izin trayek, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir. 67. Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang, pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 68. Wajib ... 11 68. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan dibidang retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 69. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 70. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 71. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota. 72. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 73. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. 2. Ketentuan Pasal 144 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 144 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian kota dilakukan dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api yang meliputi: a. kereta api kecepatan normal; b. kereta api kecepatan tinggi; c. kereta api monorel; d. trem; e. kereta gantung; dan f. kereta api ringan (light rapid transit). (2) Penyelenggaraan ... 12 (2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada: a. kecepatan; b. teknologi; c. sarana penggerak; d. jenis jalan rel; dan e. jenis konstruksi. (3) Ketentuan mengenai standar spesifikasi teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 200 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 200 berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis Retribusi dibidang perhubungan terdiri atas: a. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; b. Retribusi Terminal; c. Retribusi Izin Trayek; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; (2) Dengan Nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Dengan Nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (4) Dengan Nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. (5) Dengan ... 13 (5) Dengan Nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 4. Ketentuan Pasal 206 diubah, sehingga Pasal 206 berbunyi sebagai berikut:
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. 5. Diantara Pasal 206 dan Pasal 207 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 206A dan Pasal 206b sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif/biaya Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pemberian pelayanan yang seimbang sebagaimana keuntungan yang layak dengan pemberian pelayanan yang seimbang oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. (2) Biaya ... 14 (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi biaya prasarana, penyusutan, operasional dan pemeliharaan.
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek. (2)Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum dan penatausahaan dan pembiayaan dampak izin tersebut. 6. Ketentuan Pasal 207 ditambah 4 (empat) huruf, yakni huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, sehingga Pasal 207 berbunyi sebagai berikut:
Besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Pengujian berkala pertama kali: 1) Mobil barang, bus, traktor head Rp. 95.000,00/ kendaraan dengan perincian: a) Pemeriksaan persyaratan teknis Rp. 60.000,00/kendaraan; b) Kartu Uji Rp. 10.000,00/kendaraan; c)Tanda Uji, Baut, Mur, Kawat, Segel (1 pasang) Rp. 10.000,00/kendaraan; d) Sticker tanda samping kendaraan Rp.15.000,00/kendaraan; 2) Kereta gandengan, tempelan, mobil penumpang Rp. 85.000,00/kendaraan dengan perincian: a) Pemeriksaan persyaratan teknis Rp. 50.000,00/kendaraan; b) Kartu Uji Rp. 10.000,00/kendaraan; c) Tanda Uji, Baut, Mur, Kawat, Segel (1 pasang) Rp. 10.000,00/kendaraan; d) Sticker tanda samping kendaraan Rp.15.000,00/kendaraan. b. Pengujian ... 15 b. Pengujian Berkala Perpanjangan: 1) Mobil barang, bus, traktor head Rp.55.000,00/ kendaraan/6 bulan dengan perincian: a) Pemeriksaan persyaratan teknis Rp.20.000,00 /kendaraan; b) Kartu Uji Rp. 10.000,00/kendaraan; c) Tanda Uji, Baut, Mur, Kawat, Segel (1 pasang) Rp. 10.000,00/kendaraan; d) Sticker tanda samping kendaraan Rp.15.000,00/kendaraan. 2) Kereta gandengan, tempelan, mobil penumpang Rp. 45.000,00/kendaraan dengan perincian: a) Pemeriksaan persyaratan teknis Rp. 10.000,00/kendaraan; b) Kartu Uji Rp. 10.000,00/kendaraan; c)Tanda Uji, Baut, Mur, Kawat, Segel (1 pasang) Rp. 10.000,00/kendaraan; d) Sticker tanda samping kendaraan Rp.15.000,00/kendaraan. 3) Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan: a) Mobil barang, bus, traktor head Rp. 75.000,00/kendaraan; b) Kereta gandengan, tempelan, mobil penumpang Rp. 60.000,00/kendaraan; c)Sepeda motor Rp. 25.000,00/kendaraan. 4) Biaya penggantian hilang/rusak: a) Kartu Uji Rp. 50.000,00/kendaraan; b) Tanda uji (1 pasang) Rp. 50.000,00/ kendaraan. c. Biaya numpang Uji Keluar sebesar Rp. 55.000,00/ kendaraan. d. Biaya rubah bentuk Rp. 100.000,00/kendaraan. e. Biaya rubah status Rp. 55.000,00/kendaraan. f. Biaya rekomendasi plat nomor kuning kendaraan barang sebesar Rp. 100.000/kendaraan. 6. Ketentuan ... 16 7. Ketentuan huruf a Pasal 208 diubah dan angka 6 sampai dengan angka 9 dihapus, sehingga Pasal 208 berbunyi sebagai berikut:
Besarnya tarif retribusi Terminal, ditetapkan sebagai berikut: a. retribusi pelayanan jasa terminal penumpang ditetapkan sebagai berikut: 1. Bus AKAP Rp. 2.500,00/Terminal/sekali masuk; 2. Bus AKDP Rp. 2.000,00/Terminal/sekali masuk; 3. Bus Sedang/Elf Rp. 1.500,00/Terminal/sekali masuk; 4. Bus Kota Rp. 1.500,00/Terminal/sekali masuk; 5. Non Bus/angkot Rp. 1.500,00/hari/terminal. b. fasilitas penunjang dan/atau penggunaan fasilitas terminal ditetapkan sebagai berikut: 1. Sewa Kios/lahan: Terminal Tipe A: a) Kios Rp. 100.000,00/m2/bulan; b) Lahan Rp. 40.000,00/m2/ bulan. Terminal Tipe B (sub terminal): a) Kios Rp. 60.000,00/m2/bulan; b) Lahan Rp. 30.000,00/m2/bulan. Terminal Tipe C (pangkalan): a) Kios Rp. 40.000,00/m2/bulan; b) Lahan Rp. 20.000,00/m2/bulan. 2. Peturasan/kamar kecil (toilet) Rp. 1.000,00/ orang/sekali masuk; 3. Parkir lokasi istirahat: a) Bis AKAP Rp. 5.000,00/kendaraan/sekali masuk; b) Bis AKDP Rp. 5.000,00/kendaraan/sekali masuk; c) Bis sedang Rp. 2.000,00/kendaraan/sekali masuk; d) Bis Kota Rp. 2.000,00/kendaraan/sekali masuk. 4. Jasa pelayanan untuk taksi sebesar Rp. 500,00/sekali masuk; 5. Jasa pelayanan angkutan barang sebesar Rp. 2.000,00/ sekali masuk; 6. Dihapus. ... 17 6. Dihapus. 7. Dihapus. 8. Dihapus. 9. Dihapus. 8. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 209 diubah, sehingga Pasal 209 berbunyi sebagai berikut:
Besarnya tarif retribusi izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum ditetapkan sebagai berikut: a. Retribusi izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagai berikut: 1. Mobil bus besar (27 tempat duduk keatas) Rp. 500.000,00/kendaraan/5 tahun; 2. Mobil bus sedang (17-26 tempat duduk) Rp. 450.000,00/kendaraan/5 tahun; 3. Mobil Bus Kecil (9-16 tempat duduk) Rp. 300.000,00/kendaraan/5 tahun; 4. Mobil penumpang (1-8 tempat duduk) Rp. 200.000,00/kendaraan/5 tahun. b. Retribusi izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagai berikut: 1. Angkutan taksi sebesar Rp. 500.000,00/ kendaraan/5 tahun. 2. Angkutan karyawan dan angkutan sekolah terdiri dari: a) Mobil bus besar (27 tempat duduk keatas) Rp. 400.000,00/kendaraan/5 tahun; b) Mobil bus sedang (17-26 tempat duduk) Rp. 400.000,00/kendaraan/5 tahun; c) Mobil Bus Kecil (9-16 tempat duduk) Rp. 350.000,00/kendaraan/5 tahun; d) Mobil penumpang (1-8 tempat duduk) Rp. 300.000,00/kendaraan/5 tahun. c. Retribusi izin insidentil sebesar Rp. 25.000,00/ kendaraan/sekali jalan. 8. Ketentuan ... 18 9. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 210 diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 210 berbunyi sebagai berikut:
Membuka PDF…