1.Daerah adalah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan reklame dan mendapat pendelegasian wewenang dari Wali Kota.
6.Reklame … 4
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. 6a. Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah suatu nilai yang berdasarkan atas peletakan titik reklame di dalam dan di luar prasarana dan sarana kota pada fungsi kawasan, fungsi ruang, fungsi jalan, sudut pandang dan harga jual pasar, ketinggian dan luas bidang reklamenya yang pemanfaatannya diperoleh Pemerintah Daerah.
7.Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan/atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.Titik Reklame adalah tempat dimana bidang Reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
9.Peletakan Reklame adalah tempat tertentu dimana Titik Reklame ditempatkan baik di dalam maupun diluar ruangan.
10.Pola penyebaran peletakan Reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame.
11.Sarana dan Prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
12.Di luar … 5
12.Di luar Sarana dan Prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
13.Di atas bangunan adalah Titik Reklame yang ditempatkan diatas bangunan/gedung.
14.Menempel pada bangunan/bangun bangunan adalah Titik Reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan kontruksi maupun tidak.
15.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
16.Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
17.Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
18.Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata- rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi Reklame.
19.Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi Reklame.
20.Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
21.Gambar … 6
21.Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis Reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi dan menjelaskan identitas Reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
22.Reklame Papan atau billboard adalah Reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Wali Kota.
23.Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED), Electronic Display adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah- ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik, pada kontruksi tetap maupun bergerak.
24.Reklame Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
25.Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
26.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
27.Reklame … 7
27.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
28.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
29.Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
30.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
31.Reklame Teks Berjalan adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
32.Reklame Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
33.Reklame Mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan/atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
34.Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan konstruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan di dalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota. 34a. Reklame Totem (sculpture) adalah Reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan), berwujud dan terbuat dari bentukan papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
35.Kawasan … 8
35.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik reklame.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat