(4)Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan Reklame alat peraga partai politik di luar masa kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai alat peraga partai politik di dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. 17 Pasal 28
(1)Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan Reklame wajib memperoleh Izin dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(1)Penyelenggara Reklame wajib melakukan pemeliharaan bangunan reklame, mencakup:
a.pemeliharaan struktur;
b.pemeliharaan jaringan elektrikal; darr/ atau
c.pengecatan.
(2)Pemeliharaan dilakukan secara berkala palng singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali yang dituangkan dalam daftar sirnak yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang.
(3)Hasil pemeliharaan wajib dilaporkan secara berkala kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang.
(4)Hasil pemeliharaan bangunan Reklame menjadi persyaratan untuk mengajukan perpanjangan izin reklame.
(1)Pengelolaan titik lokasi Reklame dilakukan oleh:
a.Perseorangan;
b.Badan; darr/atau
c.Pengelola aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Iatau Pemerintah Daerah Kota.
(2)Pengelolaan titik lokasi Reklame yang dilakukan oleh pengelola aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, darr/atau Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Barang Milik Negara/Daerah.
(4)Nilai Strategis Titik Reklame yang diletakkan di dalam sarana dan prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan luas bidang Reklame.
(5)Ketentuan mengenai penentuan Nilai Strategis Titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota. 18
(2)Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.penyelenggaraan Reklame permanen; dan
b.penyelenggaraan Reklame insidental.
(3)Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Reklame harus mengajukan permohonan secara online kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pelayanan terpadu satu pintu dengan memenuhi persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame.
(4)Terhadap permohonan izin Penyelenggaraan Reklame yang diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi pertimbangan teknis, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin Penyelenggaraan Reklame paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(5)Terhadap permohonan izin yang ditolak, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan alasan yang jelas secara online yang disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohon mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(7)Dalam penyelenggaraan perizinan reklame di Daerah dibentuk Kelompok Kerja Reklame yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(8)KelompokKerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Perangkat Daerah yang beranggotakan:
a.koordinator, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu.
b.unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c.unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang cipta karya, bina konstruksi dan penataan ruang;
d.unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
e.unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sumber daya air dan bina marga;
f.Unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah; dan
g.Unsur satuan polisi dan pamong praja.
(9)KelompokKerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a.memberi persetujuan rencana peletakan titik reklame;
b.memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam sidang Kelompok Kerja; 19 Pasal 31
(1)Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dibatalkan apabila:
a.terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(1)Izin Penyelenggaraan Reklame insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b diberikan untuk Penyelenggaraan Reklame dengan:
a.jenis Reklame kain, Reklame selebaran, dan Reklame peragaan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang; dan
b.jenis Reklame melekatj stiker, Reklame film/ slide, Reklame apung, dan Reklame udara untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan.
(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk Izin Penyelenggaraan Reklame dan untuk pengendalian di lapangan diberikan tanda pengesahan berupa cap.