1.Daerah Kota, yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah KotaBandung.
2.WaliKotaadalah WaliKotaBandung.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangandaerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraanPemerintahanDaerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikewenanganDaerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan darr/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah KotaBandung.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh PemerintahDaerah Kotauntuk kepentinganorang pribadi atau badan. 10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 11.WajibPajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotongpajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajibanperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakanZmenikrnati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. 13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. 14.Badan adalah sekumpulan orang danZatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1.Ketentuan Pasal I. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 15.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 16.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 17.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. 18.NilaiJual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOPpengganti. 19.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau Bangunan.
20.Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnyaHak atas Tanah danj'atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
21.Hak atas Tanah darr/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan,beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
22.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
23.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/ atau diserahkan kepada konsumen akhir.
24.Makanan darr/atau Minuman adalah makanan danj atau minuman yang disediakan, dijual dan Zatau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh Restoran.
25.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan danj atau Minumandengan dipungut bayaran.
26.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
27.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.
28.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/ atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
29.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jerus tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
30.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
31.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
32.Pajak AirTanah yang selanjutnya disingkat PATadalah Pajak atas pengambilan danj atau pemanfaatan air tanah.
33.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 34.0psen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. 35.0psen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKBadalah Opsen yang dikenakan oleh kabupatenjkota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 36.0psen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKBadalah Opsen yang dikenakan oleh kabupatenjkota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusikepada WajibPajak atau WajibRetribusi serta pengawasanpenyetorannya.
38.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPDadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan danj atau pembayaran pajak, objek pajak danj atau bukan objek pajak, danj atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
39.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPDadalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
40.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak danjatau sanksi administrastif berupa bunga danjatau denda.
41.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk Sanksi Administratif berupa bunga, denda, danj atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
42.Jasa Umumadalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kotauntuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
43.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakanoleh sektor swasta.
44.PerizinanTertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Kotadalam rangka pemberianizin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendaliandan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjagakelestarian lingkungan.
45.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Perangkat Daerah atau unit Perangkat Daerah pada PerangkatDaerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
46.Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat HSBGN adalah standar harga satuan tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan bangunan gedung negara yang diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi dan tahun pembangunannya.
47.Indeks Lokalitas adalah persentase pengali terhadap SHSTyang ditetapkan oleh PemerintahDaerah Kota.
48.Standar Harga Satuan Tertinggi yang selanjutnya disingkat SHSTadalah standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota berdasarkan hasil perhitungan menggunakan aplikasi perhitungan SHST yang disediakan oleh pemerintah pusat.
49.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
50.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
51.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilikadalah orang, badan hukum, kelompokorang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai PemilikBangunan Gedung.
52.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBGadalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.