menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama; Mengingat ... 2 https://jdih.bandung.go.id Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan ... 3 https://jdih.bandung.go.id
6.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
10.Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pendirian dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 5 Seri D);
11.Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 09); Dengan ... 4 https://jdih.bandung.go.id Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAH RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG dan WALI KOTA BANDUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA. Pasal I Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 09), diubah sebagai berikut: