1.Daerah adalah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bandung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bandung;
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah rencana pembangunan Kota Bandung Tahun 2005-2025;
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan Kota Bandung Tahun 2013-2018;
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Bandung.
9.Pendapatan Asli Daerah, yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung.
10.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
11.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modal awalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
12.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
13.Komisaris ... 5
13.Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14.Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Anggaran Dasar.
15.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham perseroan yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar.
16.Modal Disetor adalah saham yang telah dibayar lunas oleh para pemegang saham perseroan.
17.Modal Ditempatkan adalah bagian dari modal dasar perseroan yang disepakati bersama-sama oleh pemegang saham untuk disetor.
18.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Persero serta perseroan terbatas lainnya.
19.Rencana Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
20.Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan Daerah.
21.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
22.Penggabungan ... 6
22.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
23.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan.
24.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
25.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
26.Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan keuangan perseroan sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum perseroan.
27.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandung.
28.Satuan Pengawasan Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit pengawasan yang dibentuk oleh Persero yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direksi.
29.Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Persero yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Komisaris. BAB ... 7