1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
4.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
8.Perusahaan … 5 https://jdih.bandung.go.id/
8.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut Perumda Bank Bandung adalah Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
9.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.
11.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Bank Bandung.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kota.
13.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Bank Bandung yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
14.Direksi adalah Direksi Perumda Bank Bandung yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Bank Bandung untuk kepentingan dan tujuan Perumda Bank Bandung serta mewakili Perumda Bank Bandung, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
15.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
16.Pegawai … 6 https://jdih.bandung.go.id/
16.Pegawai adalah pegawai Perumda BPR Kota Bandung.
17.Satuan Kerja Audit Intern adalah aparat pengawas intern perusahaan yang bertugas membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Perumda Bank Bandung.
18.Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko adalah aparat yang berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
19.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan- tunjangan lainnya yang sah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Rencana bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
21.Laba tahun berjalan adalah laba bersih hasil usaha selama tahun yang bersangkutan.
22.Saldo Laba Rugi kumulatif adalah laba rugi kumulatif setelah perhitungan pajak yang belum ditentukan penggunaannya.
23.Modal Inti adalah modal bank yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak, setelah dikurangi muhibah (goodwill) yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
24.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda. BAB … 7 https://jdih.bandung.go.id/