1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
4.Pemerintah Daerah Kota adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
7.Sekretaris … 4 https://jdih.bandung.go.id/
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.
9.Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung yang selanjutnya disebut Perumda Pasar Juara adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah Kota dan tidak terbagi atas saham.
10.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
11.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Pasar Juara.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kota.
13.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Pasar Juara sebagai organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
14.Direksi adalah Direksi Perumda Pasar Juara yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Pasar Juara untuk kepentingan dan tujuan Perumda Pasar Juara serta mewakili Perumda Pasar Juara baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran.
15.Pegawai adalah Pegawai Perumda Pasar Juara.
16.Satuan Pengawas Intern adalah aparat pengawas intern perusahaan yang bertugas membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Perumda Pasar Juara.
17.Komite Audit dan Komite Lainnya adalah aparat yang berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
18.Penghasilan … 5 https://jdih.bandung.go.id/
18.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan- tunjangan yang sah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Pasar adalah pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Juara.
20.Fasilitas pasar adalah suatu sarana tempat jual beli umum dan sarana lainnya yang dikelola/dikuasai Perumda Pasar Juara.
21.Laporan Kegiatan Usaha adalah laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang serta laporan keuangan Perumda Pasar Juara yang meliputi neraca, arus kas, perhitungan rugi/laba serta catatan atas laporan keuangan.
22.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda.