Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: NO JENIS KETENTUAN BESARNYA TARIF 1 2 3 1 Biaya Uji Baru Rp. 40.000,- 2 Numpang Uji Rp. 75.000,- 3 Penggantian Buku Uji yang Hilang/Rusak Rp. 100.000,- 4 Penggantian Tanda Uji yang Hilang / Rusak /keping Rp. 20.000,- 5 Mutasi Keluar Daerah Rp. 100.000,- 6 Biaya Uji Berkala
a.Administrasi Rp. 10.000,-
b.Buku Uji Rp. 15.000,-
c.Tanda uji, baut, kawat, dan segel Rp. 7.500,- 9 1 2 3
d.Uji Emisi Gas Buang Rp. 10.000,-
e.Pembuatan dan Pengecatan tanda samping Rp. 10.000,-
f.Jasa: 1) Mobil Penumpang Rp. 10.000,- 2) Mobil Bus/Barang a) JBB sampai dengan 5.000 kg Rp. 7.500,- b) JBB 5.001 s/d 8.000 kg Rp. 10.000,- c) JBB 8.001 s/d 15.000 kg Rp. 12.500,- d) JBB Lebih dari 15.000 kg Rp. 20.000,- 3) Kereta Gandengan Rp. 15.000,- 4) Kereta Tempelan Rp. 15.000,- 7 Penilaian Kondisi
a.Sepeda Motor Bak/Tempe lan Rp. 40.000,-
b.Mobil Penumpang Rp. 65.000,-
c.Mobil Bus/ Barang Rp. 90.000,- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 10 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 9 Februari 2016 WALIKOTA BANJAR, ttd ADE UU SUKAESIH. Diundangkan di Banjar pada tanggal 9 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd FENNY FAHRUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2016 NOMOR 1 SERI C NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (1/35/2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SURYAMAH, SH,.MH NIP. 196310211992032003 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR I. PENJELASAN UMUM Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan di jalan Kota dan Desa sehingga untuk menjamin terciptanya berlalu lintas dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan maka pemerintah daerah selain menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan juga menyediakan pelayanan parkir tepi jalan umum dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara terkoordinasi dengan para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Penyelenggaraan penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan tetap mempertimbangakan manajemen dan rekayasa lalu lintas agar tidak mengganggu penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan agar setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di 12 Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor. Atas beban terhadap penyelenggaraan penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum dan penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor maka Pemerintah Daerah memungut retribusi untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan penyediaan pengujian kendaraan bermotor yang antara lain biaya investasi, biaya operasional dan pemeliharaan serta jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keadilan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjar telah mengatur ulang ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, diantaranya ketentuan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Bahwa ketentuan objek dan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Angka 1 13