Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Umum.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Umum.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 29 Desember 2021 WALI KOTA BANJAR, TTD ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 29 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, TTD ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (10/277/2021) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TERBUKA I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi Daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari pendapatan asli Daerah Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan Daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank BJB. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah tersebut disesuaikan dengan kemampuan Daerah dan kebutuhan perusahaan, serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Sebagai bentuk upaya memenuhi ketentuan yang ada, maka perlu Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. 7 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bank BJB memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada Bank BJB dalam bentuk penyertaan modal, melalui mekanisme Penanaman Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 55
Membuka PDF…