Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada P.T. Bank Jawa Barat Cabang Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada P.T. Bank Jawa Barat Cabang Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 4 Oktober 2019 WALI KOTA BANJAR, ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 7 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2019 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (12/240/2019) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TERBUKA I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi Daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari pendapatan asli Daerah Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan Daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank bjb. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah tersebut disesuaikan dengan kemampuan Daerah dan kebutuhan perusahaan, serta berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Sebagai bentuk upaya memenuhi ketentuan yang ada, maka perlu Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Modal Dasar Bank bjb berdasarkan Keputusan RUPS-LB tahun 2006, ditetapkan sebesar Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Ayat (3) Informasi Keuangan Bank bjb tentang Kepemilikan Saham Tahun 2018 situs website Bank bjb tertanggal 1 Desember 2018 Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. 7 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bank bjb memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada Bank bjb dalam bentuk penyertaan modal, melalui mekanisme Penanaman Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT-HMETD). Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 36
Membuka PDF…