Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 11 Juli 2016 WALIKOTA BANJAR, ttd ADE UU SUKAESIH. Diundangkan di Banjar pada tanggal 11 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd FENNY FAHRUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (4/99/2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SURYAMAH, SH,.MH NIP. 196310211992032003 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA INDUSTRI, PERATURAN DAERAH NOMOR KOTA BANJAR 32 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN, DAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN I. PENJELASAN UMUM Bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar yang mengatur tentang perizinan dan non perizinan sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa menjadi dasar dibentuknya Peraturan Daerah ini yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 141 menyebutkan jenis perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi 9 izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan. Pada Pasal 150 huruf c, diantaranya menjelaskan bahwa retribusi perizinan tertentu selain yang ditetapkan dalam Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pencabutan beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi perizinan, dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi, tertib hukum, transparansi, penyederhanaan prosedur sehingga dapat terlaksana pelayanan perizinan kepada masyarakat yang mudah, cepat dan tepat dalam kerangka kebijakan Pemerintah Kota Banjar yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum Nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu dilakukan pencabutan beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan dan nonperizinan yang diatur dengan peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL