Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencabutan Peraturan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pencabutan Peraturan.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Perizinan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 22 Juli 2019 WALI KOTA BANJAR, ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2019 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 4 / 115 /2019) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PERIZINAN I. UMUM Bahwa Salah satu bentuk konkrit komitmen Pemerintah Daerah dalam kerangka political will dan political action guna melakukan reformasi terhadap pelayanan perizinan, yaitu menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu merupakan wujud nyata tekad dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik sebagaimana juga diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari, ternyata banyak aspek kehidupan masyarakat yang diatur melalui sistem perizinan yang tidak efisien, tidak tepat waktu dan berbiaya tinggi, yang pada akhirnya mempengaruhi berbagai kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya yang memerlukan perizinan serta menjadi indikator merosotnya kinerja pelayanan Pemerintah Daerah. Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pemungutan atas retribusi daerah. Beberapa pengaturan di Kota Banjar mengenai perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang tersebut. Kemudian Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur tentang Perizinan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 30
Membuka PDF…